Infotaiment

Ketum PJI Tagih Janji Pengesahan UU Perampasan Aset

amunisinews001
5685
×

Ketum PJI Tagih Janji Pengesahan UU Perampasan Aset

Sebarkan artikel ini
img 20260904 wa0010

SURABAYA – Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) kembali menyuarakan pentingnya percepatan pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset.

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori menilai kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan aturan tersebut seharusnya tidak dijadikan alasan untuk terus menunda pengesahan.

Menurut Hartanto, jika memang terdapat celah yang berpotensi disalahgunakan, solusi yang tepat adalah memperketat rumusan dan mekanisme pengawasannya.

Ia menilai UU Perampasan Aset semestinya diarahkan secara tegas untuk memburu kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana, terutama hasil korupsi, sekaligus memastikan hak masyarakat yang tidak bersalah tetap terlindungi.

“Kalau ada celah yang berpotensi disalahgunakan, tutup celahnya, bukan mengulur waktu,” tegas Hartanto Boechori, Jumat (4/9/2026).

Hartanto Boechori meminta DPR RI, pemerintah, serta seluruh pemangku kepentingan menunjukkan keberanian untuk menghadirkan regulasi yang kuat dalam pemberantasan korupsi.

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan hukuman badan.

Aset yang berasal dari tindak pidana juga harus dapat ditelusuri, dirampas berdasarkan prosedur hukum, dan dikembalikan kepada negara apabila telah terbukti berkaitan dengan kejahatan.

Namun di sisi lain, Hartanto menekankan pentingnya membangun pagar hukum agar kewenangan tersebut tidak berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.

Untuk menjawab kekhawatiran publik, Hartanto memperkenalkan gagasan yang disebutnya sebagai “Pembatasan Pintar” (Smart Restrictions).

Konsep tersebut, menurut dia, dapat diterapkan melalui sejumlah pembatasan yang jelas dan berlapis.

Pertama, memperjelas subjek hukum. Hartanto Boechori mengusulkan agar penerapan UU Perampasan Aset memiliki batasan subjek yang tegas, terutama terhadap pejabat atau penyelenggara negara serta pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana atau aset hasil kejahatan.

Dengan demikian, menurutnya, masyarakat yang tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana tidak semestinya menjadi sasaran.

Kedua, menetapkan batas nilai aset. Ia mengusulkan adanya ambang batas nilai tertentu untuk mekanisme perampasan aset, misalnya Rp5 miliar atau nominal lain yang nantinya disepakati dalam proses pembentukan undang-undang.

Gagasan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk mempersempit potensi penggunaan kewenangan secara berlebihan terhadap masyarakat kecil.

Ketiga, memberikan perlindungan bagi pihak yang beriktikad baik.

Hartanto menyoroti kemungkinan aset hasil kejahatan ditempatkan menggunakan identitas atau nama orang lain.

Karena itu, pihak yang benar-benar tidak mengetahui atau tidak terlibat dalam tindak pidana harus memiliki ruang untuk mengajukan keberatan.

Dia mendorong agar mekanisme sanggah dibuat cepat, sederhana, dan tidak membebani masyarakat dengan biaya yang tidak perlu.

Selain itu, hubungan antara aset yang hendak dirampas dengan tindak pidana juga harus dirumuskan secara jelas sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Keempat, memperberat sanksi bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

Hartanto menilai perlindungan masyarakat tidak akan cukup tanpa pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

Menurutnya, apabila ada oknum penyidik, jaksa, atau hakim yang terbukti sengaja merekayasa bukti, melakukan penyitaan secara melawan hukum, memeras, atau menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan tertentu, harus tersedia sanksi pidana dan denda yang berat sesuai hukum yang berlaku.

Dirinya juga mendorong adanya mekanisme ganti rugi yang efektif bagi pihak yang menjadi korban salah sita atau tindakan aparat yang terbukti melanggar hukum.

Hartanto Boechori menegaskan bahwa UU Perampasan Aset tetap harus berjalan dalam koridor due process of law.

Kepastian hukum, keadilan, hak pihak yang tidak bersalah, mekanisme keberatan, serta pengawasan terhadap aparat dinilai harus menjadi bagian penting dari regulasi tersebut.

“Undang-undang harus tegas. Tetapi tidak boleh memberi ruang kepada aparat untuk bertindak sewenang-wenang,” ujarnya.

Ia berpandangan, kekhawatiran terhadap kemungkinan penyalahgunaan justru seharusnya menjadi alasan untuk memperkuat sistem pengaman dalam undang-undang, bukan menjadi dasar untuk menghambat proses legislasi.

“Kalau takut disalahgunakan, perbaiki undang-undangnya. Tutup celahnya. Jangan ketakutan dijadikan alasan untuk menunda-nunda,” tegasnya.

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori juga mengingatkan bahwa publik telah lama menunggu kepastian mengenai pengesahan UU Perampasan Aset.

Dia meminta DPR RI dan pemerintah memenuhi komitmen yang telah disampaikan serta mendorong agar proses tersebut dapat dituntaskan paling lambat pertengahan Desember 2026.

Menurut Boechori, pers memiliki posisi penting untuk mengawasi jalannya proses legislasi sekaligus menyampaikan informasi kepada masyarakat secara kritis dan berimbang.

“Rakyat tidak butuh pidato panjang. Rakyat butuh realisasi. DPR sudah mendengar, pemerintah sudah mendengar, penegak hukum sudah mendengar. Pers akan terus mengawal setiap prosesnya hingga tuntas,” pungkasnya.

Hartanto Boechori sekaligus mengajak seluruh anggota PJI di berbagai daerah untuk aktif memantau dan mengawal perkembangan pembahasan UU Perampasan Aset. (ded)