Hukrim

Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus Dua Pengedar Sabu di Brondong

amunisinews001
7833
×

Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus Dua Pengedar Sabu di Brondong

Sebarkan artikel ini
img 20260729 wa0071

LAMONGAN – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Lamongan kembali membuahkan hasil.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 19,85 gram dan mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MPT alias Gita (26), seorang perempuan, dan AS alias Tata (29), laki-laki. Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan personel Satresnarkoba setelah menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Lingkungan Tegalsari, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, pada Rabu dini hari.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 19,85 gram,” ujar IPDA Hamzaid.

Selain mengamankan sabu, polisi juga menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi dua timbangan digital, dua pak plastik klip kosong, satu alat sekop dari sedotan berwarna hitam, satu sendok plastik berwarna biru, isolasi hitam, satu plastik hitam, uang tunai sebesar Rp2.200.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam.

Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi menegaskan, pengungkapan kasus ini belum berhenti pada penangkapan dua tersangka.

Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua tersangka. Jika ditemukan pelaku lain, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPDA Hamzaid.

Polres Lamongan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Warga diminta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Menurut IPDA Hamzaid, dukungan masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Peran masyarakat sangat kami harapkan. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (ded)