MALANG – Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang, berakhir gagal setelah pelakunya dipergoki warga dan berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri.
Ironisnya, pelaku terjatuh saat berusaha kabur menggunakan motor hasil curiannya.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasus ini kini ditangani Polsek Sukun berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/22/VII/2026/SPKT/POLSEK SUKUN/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Korban diketahui bernama Livia Cefrilia (26), saat kejadian, sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi N-3196-KI miliknya diparkir di depan rumah.
Pelaku berinisial WT (29), warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, diduga berusaha membawa kabur kendaraan tersebut.
Namun aksinya gagal setelah seorang saksi mendengar suara mencurigakan dari arah lokasi parkir.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan bahwa saksi kemudian mengintip dari jendela rumah dan melihat pelaku sedang mendorong sekaligus membawa sepeda motor milik korban.
“Saksi langsung keluar rumah dan berusaha menghentikan pelaku dengan memegang bajunya,” ujar Ipda Lukman, Selasa (28/7/2026).
Meski sempat diteriaki dan dihadang, WT tetap nekat menggeber sepeda motor keluar gang.
Akibatnya, saksi sempat terseret beberapa meter karena masih berusaha menahan pelaku.
Pelarian WT akhirnya terhenti setelah motor yang dikendarainya hampir menabrak sebuah mobil hingga kehilangan kendali dan terjatuh.
Kesempatan itu langsung dimanfaatkan warga untuk mengamankan pelaku sambil meneriakkan permintaan bantuan.
Tak lama kemudian, sejumlah warga berdatangan dan bersama-sama mengamankan pelaku.
Ketua RW setempat segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sukun.
Personel Unit Reskrim Polsek Sukun yang tiba di lokasi langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti sebelum membawanya ke kantor polisi.
Menurut Ipda Lukman, pelaku mengalami luka akibat amukan massa sehingga harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang.
“Karena mengalami luka, tersangka dibawa ke RSSA Malang untuk menjalani perawatan sekaligus pemeriksaan visum. Penyidik masih menunggu kondisi kesehatannya sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Vario milik korban, lima mata kunci, dua kunci magnet berbahan kayu yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan, satu pistol mainan beserta peluru plastik (disc cap), satu unit telepon genggam, serta sebuah jam tangan.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dalam penguasaan tersangka.
Temuan tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan asal-usul dan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Atas perbuatannya, WT dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.
Polresta Malang Kota menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman serta dilengkapi kunci pengaman tambahan guna meminimalkan risiko tindak kejahatan. (Fur)






