Peristiwa

Beri Remisi 446 Warga Binaan Lapas Lamongan Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025

orbitnasional333
3846
×

Beri Remisi 446 Warga Binaan Lapas Lamongan Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025

Sebarkan artikel ini
Img 20250329 Wa0068

LAMONGAN – Sebanyak 446 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan menerima remisi khusus untuk hari raya Idulfitri 1446 Hijriah tahun 2025.

Jumlah tersebut merupakan narapidana yang memenuhi syarat secara hukum, baik dari segi administrasi maupun substansi.

Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan, Heri Sulistyo, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini adalah bentuk penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan untuk pembinaan dan rehabilitasi narapidana.

Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Kami berharap mereka semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,” kata Heri Sulistyo pada Sabtu (29/3/2025).

Heri menambahkan, sesuai dengan ketentuan Tindak Pidana Terkait Non PP No.28 Tahun 2006 dan Non PP No.99 Tahun 2012 serta Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012, remisi dapat diajukan dengan berbagai syarat pertimbangan.

Sebanyak 66 narapidana tidak mendapatkan remisi karena berbagai alasan, seperti belum menjalani 6 bulan masa pidana, menjalani pidana pencabutan PB, menjalani sanksi disiplin berat, dan menjalani Subsider (BIl),” ujarnya.(Ded)