BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mulai melakukan langkah-langkah strategis sebagai tindak lanjut atas hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tahun 2026 ditetapkan sebagai momentum konsolidasi sistemik dengan fokus memperkuat tata kelola pemerintahan agar semakin bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Berdasarkan laporan resmi KPK, Kabupaten Bojonegoro memperoleh nilai 72,15 dalam SPI 2025. Capaian tersebut menempatkan Bojonegoro pada kategori rentan, yang menunjukkan masih adanya sejumlah risiko korupsi yang perlu segera dibenahi.
Beberapa faktor yang menjadi perhatian antara lain pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) serta pengelolaan Dana Desa yang sebelumnya telah menjadi objek penanganan aparat penegak hukum.
Inspektur Kabupaten Bojonegoro Achmad Gunawan melalui Irban Pencegahan Tipikor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Rahmat Junaidi, menegaskan bahwa hasil SPI bukan sekadar angka penilaian, tetapi menjadi instrumen penting untuk memperbaiki sistem pemerintahan.
“SPI KPK menjadi alat untuk memetakan potensi risiko korupsi, mengevaluasi efektivitas upaya pencegahan yang telah dilakukan, sekaligus menjadi dasar perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Menurut Rahmat, tindak lanjut hasil SPI akan difokuskan pada sejumlah sektor prioritas. Mulai dari pemetaan area rawan korupsi, suap, gratifikasi, hingga penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan memperkuat sistem tata kelola kelembagaan, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, memperkuat budaya pemerintahan yang bersih, serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2026 KPK tidak lagi melaksanakan Survei Penilaian Integritas.
Sebagai gantinya, seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta memusatkan perhatian pada implementasi hasil SPI 2025 melalui program konsolidasi sistemik.
Implementasi tersebut diwujudkan melalui penyusunan Rencana Aksi Tindak Lanjut (RATL), pemetaan titik-titik rawan korupsi, hingga langkah mitigasi terhadap potensi gratifikasi di lingkungan pemerintahan.
Rahmat mengungkapkan, Inspektorat Bojonegoro saat ini tengah menyusun rencana aksi secara intensif di bawah koordinasi Inspektur.
Dokumen tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Bupati Bojonegoro untuk mendapatkan pengesahan sebagai pedoman pelaksanaan reformasi tata kelola.
Penyusunan rencana aksi tersebut didasarkan pada analisis KPK yang masih menemukan beberapa persoalan mendasar.
Di antaranya masih adanya persepsi masyarakat mengenai praktik korupsi di lingkungan pemerintahan, indikasi nepotisme, serta potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran.
Selain penyusunan rencana aksi, KPK juga telah menggelar kegiatan bimbingan teknis atau kick-off meeting sebagai upaya menyamakan persepsi seluruh pemerintah daerah dalam menjalankan strategi pencegahan korupsi.
Tidak hanya itu, pelaksanaan rencana aksi juga akan diawasi secara berkala. KPK dijadwalkan melakukan monitoring dan evaluasi setiap tiga bulan sekali terhadap bukti dukung pelaksanaan program yang telah disusun masing-masing daerah.
Rahmat menambahkan, seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari penerapan konsep Trisula Pengendalian Korupsi yang mengedepankan tiga pilar utama, yakni pendidikan antikorupsi, pencegahan, dan penindakan.
“Dengan penerapan trisula pengendalian korupsi, diharapkan upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan secara menyeluruh, mulai dari membangun integritas, memperkuat sistem pencegahan, hingga penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran,” pungkasnya.
Melalui langkah-langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap kualitas tata kelola pemerintahan terus meningkat, pelayanan publik semakin baik, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah semakin kuat. (yin)






