Peristiwa

Tim URC Jaka Tingkir Gercep, Pembobol Brankas Sekolah di Lamongan Berhasil Ditangkap

amunisinews001
5543
×

Tim URC Jaka Tingkir Gercep, Pembobol Brankas Sekolah di Lamongan Berhasil Ditangkap

Sebarkan artikel ini
img 20260730 wa0030

LAMONGAN – Gerak cepat ditunjukkan Satreskrim Polres Lamongan dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah sekolah di Jalan Veteran, Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan Lamongan.

Hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima, terduga pelaku berhasil diamankan.

Pelaku berinisial MS (45), warga Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya, ditangkap Tim URC Jaka Tingkir pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV).

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan bahwa aksi pencurian pertama kali diketahui sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat itu bendahara sekolah hendak memasuki ruang kepala sekolah dan ruang wakil kepala sekolah, namun mendapati brankas penyimpanan uang sudah hilang dari tempat semula.

Pihak sekolah kemudian memeriksa rekaman CCTV dan menemukan adanya jeda rekaman selama kurang lebih 40 menit akibat listrik padam.

Menyadari adanya dugaan tindak pidana, pihak sekolah segera menghubungi layanan darurat Call Center 110 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.

Akibat peristiwa itu, sekolah mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp89 juta.

Mendapat laporan, personel Samapta bersama Tim URC Jaka Tingkir langsung bergerak menuju lokasi.

Polisi melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri setiap petunjuk yang terekam dalam CCTV.

Hasil penyelidikan mengarah pada aktivitas mencurigakan seorang penjaga di sekitar lokasi ditemukannya brankas yang telah dibongkar.

Pendalaman lebih lanjut akhirnya mengantarkan petugas kepada MS sebagai terduga pelaku.

Saat diamankan, MS mengakui telah membobol brankas sekolah dan mengambil uang di dalamnya.

Polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua buah linggis yang diduga digunakan untuk membongkar brankas, satu hoodie hitam, satu celana hitam, uang tunai hasil pencurian sebesar Rp9.240.000, serta satu unit brankas milik sekolah.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

IPDA M. Hamzaid menegaskan bahwa Polres Lamongan akan terus memberikan pelayanan yang cepat, profesional dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat.

Dia juga menghimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 atau segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila mengetahui maupun menjadi korban tindak pidana, sehingga penanganan dapat dilakukan secepat mungkin. (ded)