BOJONEGORO – Badan usaha dan pemberi kerja di Bojonegoro diingatkan untuk disiplin memenuhi kewajiban pembayaran iuran jaminan kesehatan pekerja setiap bulan.
Kepatuhan tersebut dinilai penting agar para pekerja di Bojonegoro beserta keluarganya tetap mendapatkan perlindungan layanan kesehatan secara maksimal tanpa hambatan.
Hal itu disampaikan dalam talkshow radio bertema “Kepatuhan Badan Usaha terhadap Pembayaran Iuran” pada program SAPA! (Selamat Pagi Bojonegoro) di Radio Malowopati FM, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro.
Talkshow menghadirkan Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, M. Dwi Riannegara, S.E., sebagai narasumber bersama host Lia Yunita.
Dalam dialog tersebut, Dwi menegaskan bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban melakukan registrasi badan usaha, mendaftarkan seluruh pekerja, serta membayarkan iuran secara rutin setiap bulan agar status kepesertaan tetap aktif.
“Kewajiban badan usaha yang pertama adalah registrasi, kemudian mendaftarkan seluruh pekerja di tempat usaha tersebut, selanjutnya melakukan pembayaran iuran secara rutin setiap bulan,” jelasnya.
Menurut Dwi, tingkat kepatuhan pembayaran iuran badan usaha di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro saat ini telah mencapai sekitar 90 persen.
Meski demikian, pihaknya masih menemukan sejumlah perusahaan yang terlambat melakukan pembayaran.
Ia menyebut, keterlambatan tersebut umumnya terjadi karena faktor kelalaian atau lupa membayar tepat waktu.
Karena itu, BPJS Kesehatan terus melakukan pengingat dan edukasi kepada perusahaan agar lebih disiplin memenuhi kewajibannya setiap bulan.
Selain itu, Dwi juga mengingatkan agar perusahaan tidak membayar iuran sekaligus untuk satu tahun penuh.
Pasalnya, kondisi tenaga kerja bisa berubah sewaktu-waktu, seperti adanya pekerja yang resign atau pindah tempat kerja.
Pembayaran bulanan dinilai lebih efektif untuk menyesuaikan data kepesertaan secara berkala.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran iuran dapat menimbulkan dampak serius bagi peserta.
Salah satunya adalah status kepesertaan menjadi nonaktif sehingga pekerja tidak dapat mengakses layanan kesehatan BPJS secara normal.
Tak hanya itu, peserta yang sempat menunggak juga berpotensi terkena denda pelayanan apabila menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah kepesertaan kembali aktif.
“Besaran dendanya mencapai 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha, BPJS Kesehatan terus memperkuat pengawasan melalui kolaborasi bersama berbagai pihak, seperti dinas tenaga kerja tingkat kabupaten maupun provinsi serta BPJS Ketenagakerjaan.
Di akhir talkshow, para pekerja juga diimbau aktif memantau status kepesertaan mereka melalui aplikasi Mobile JKN.
Langkah ini penting untuk memastikan perusahaan telah membayarkan iuran secara rutin sehingga perlindungan jaminan kesehatan tetap terjaga. (yin)






