GOWA – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur yang sedang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa menjadi sorotan.
Pelapor sekaligus kuasa hukum korban, Sya’ban Sartono, S.H., mengaku kecewa karena proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Sya’ban menyampaikan, laporan dugaan pengeroyokan tersebut telah dibuat sejak 31 Maret 2026 dan tercatat dengan nomor LP/B/427/III/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan.
Namun hingga awal Juli 2026, menurutnya, keluarga korban belum menerima informasi mengenai perkembangan perkara yang dianggap memadai.
Ia berharap penyidik Unit PPA Polres Gowa dapat menangani kasus tersebut secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat perkara tersebut melibatkan korban yang masih berstatus anak.
Dalam keterangannya kepada media pada Rabu (8/7/2026), Sya’ban meminta penyidik mempertimbangkan langkah hukum yang dianggap perlu, termasuk terkait penahanan terhadap pihak yang diduga terlibat, apabila telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, dugaan tindak kekerasan terhadap anak merupakan persoalan serius yang harus memperoleh perhatian khusus karena menyangkut perlindungan hak-hak anak.
“Pengeroyokan terhadap anak di bawah umur adalah bentuk kejahatan serius dan pelanggaran hak asasi yang tidak dapat ditoleransi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa korban berhak memperoleh perlindungan hukum, pendampingan, pemulihan trauma, serta proses peradilan yang memberikan rasa keadilan.
Sya’ban mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang diterimanya dari korban, peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh beberapa orang secara bersama-sama hingga menyebabkan korban mengalami kekerasan fisik.
Karena itu, keluarga berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Kami berharap perkara ini diproses secara serius sehingga rasa keadilan dapat dirasakan oleh korban dan keluarga,” kata Sya’ban.
Selain itu, ia menilai penegakan hukum yang tegas terhadap kasus kekerasan terhadap anak juga memiliki nilai edukatif bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap perlindungan anak dan mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Gowa maupun penyidik Unit PPA terkait perkembangan penyidikan, termasuk mengenai status hukum para terlapor ataupun alasan belum dilakukan tindakan penahanan.
Oleh karena itu, informasi dalam pemberitaan ini berasal dari keterangan pelapor dan masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian. (Rob)






