Hukrim

Terungkap, Ini Alasan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga TNI

8831
×

Terungkap, Ini Alasan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga TNI

Sebarkan artikel ini
img 20260709 wa0028

JAKARTA – Kehadiran sejumlah prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Rabu (8/7/2026) malam menjadi perhatian publik.

Momen tersebut ramai diperbincangkan setelah beredar kabar mengenai penggeledahan sejumlah aset yang dikaitkan dengan Febrie oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ramainya pembahasan di media sosial memunculkan berbagai spekulasi mengenai alasan pengamanan tersebut.

Menanggapi hal itu, Markas Besar TNI akhirnya memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Muhammad Nas, menegaskan bahwa pengamanan terhadap Jampidsus dilakukan atas dasar permintaan resmi dari institusi Kejaksaan Agung dan telah melalui prosedur yang berlaku.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tugas aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan bagi jaksa dalam menjalankan tugas negara.

“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Brigjen Muhammad Nas kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Kapuspen TNI juga menepis anggapan bahwa penjagaan tersebut memiliki kaitan dengan proses penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di sejumlah lokasi.

Ia menegaskan bahwa pengamanan terhadap Jampidsus merupakan agenda yang berdiri sendiri dan tidak berhubungan dengan proses penyidikan yang sedang dilakukan Polri.

“Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang,” tegasnya.

Nas menambahkan, penggeledahan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sepenuhnya merupakan kewenangan institusi kepolisian.

“Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” jelasnya.

Sebelumnya, tim penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi yang berkaitan dengan penyelidikan tiga perkara dugaan korupsi.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara yang diduga menyebabkan pemadaman listrik, perkara korupsi di PT Asabri, serta dugaan penyimpangan dalam penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan Krakatau Steel.

Penyidikan juga mencakup dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp67 miliar dari sebuah kafe dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Sementara itu, dari sebuah rumah di kawasan Perumahan Parahyangan Golf 2, Bogor, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 74 kilogram emas, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, yakni sekitar 4,7 juta dolar Amerika Serikat, 14 juta dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.

Total nilai aset yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Hingga saat ini, kepolisian masih terus mendalami ketiga perkara tersebut dan belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. (dpw)