HukrimInvestigasi

Eks Karyawan Koperasi di Lamongan Pertanyakan Potongan Rp19 Juta, Gaji Dua Bulan Musnah

amunisinews001
444
×

Eks Karyawan Koperasi di Lamongan Pertanyakan Potongan Rp19 Juta, Gaji Dua Bulan Musnah

Sebarkan artikel ini
1777700821841

LAMONGAN, AmunisiNews.Id – Seorang pemuda asal Surabaya berinisial (U) mengaku mengalami nasib pahit setelah bekerja di sebuah koperasi yang berada di wilayah Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

‎Ia mengaku harus memperjuangkan haknya lantaran gaji dan tabungan miliknya diduga habis akibat sejumlah potongan yang dinilai tidak jelas.

‎Saat ditemui awak media pada Sabtu (02/05/2026), kondisi pemuda tersebut terlihat kurang sehat.

‎Meski demikian, ia mengaku masih mendapat undangan untuk datang kembali ke kantor koperasi tempatnya dahulu bekerja guna menghadiri klarifikasi terkait persoalan yang sedang dihadapinya.

‎Menurut pengakuannya, persoalan bermula ketika dirinya mendatangi kantor koperasi pada 30 April 2026 bersama awak media untuk mempertanyakan hak-haknya.

‎Ia menyebut terdapat gaji selama dua bulan yang belum dibayarkan, ditambah tabungan serta SHU dengan total mencapai sekitar Rp19 juta.

‎“Saya hanya ingin kejelasan. Gaji dua bulan belum diberikan, lalu tabungan dan SHU saya juga dipotong habis. Katanya ada tanggungan kantor dan pelanggaran kerja, padahal nasabah yang saya pegang pembayarannya juga lancar,” ujar (U) kepada awak media.

‎Ia mengaku heran setelah menerima rincian administrasi dari pihak kantor.

‎Dalam dokumen tersebut, jumlah hak yang seharusnya diterima disebut hampir sama dengan nominal tanggungan yang dibebankan kepadanya, sehingga uang yang tersisa hanya puluhan ribu rupiah.

‎“Di kertas itu tertulis uang saya sekitar Rp19 juta lebih, tapi langsung disebut habis karena tanggungan kantor dengan nominal hampir sama. Akhirnya sisa sekitar Rp70 ribu dan ditambah Rp300 ribu dari pimpinan cabang. Yang membuat saya bingung, tidak ada rincian jelas asal potongan itu,” katanya.

‎(U) juga mempertanyakan sejumlah potongan lain yang disebut sebagai pelanggaran kerja.

‎Ia menilai pemotongan tersebut tidak disertai penjelasan detail, termasuk bukti administrasi maupun tanda tangan persetujuan dari dirinya.

‎“Potongan yang dicantumkan banyak sekali dan menurut saya tidak masuk akal. Ada catatan bon juga yang saya merasa tidak pernah tanda tangan. Semuanya hanya ditulis global tanpa rincian jelas,” ungkapnya.

‎Selain persoalan gaji dan tabungan, ia juga menyoroti sistem jaminan kerja di koperasi tersebut.

‎Menurut pengakuannya, para pekerja diwajibkan menyerahkan ijazah dan BPKB kendaraan sebagai jaminan selama bekerja.

‎“Saya diminta tanda tangan untuk pencairan administrasi. Kalau tidak tanda tangan, BPKB katanya tidak bisa dikeluarkan. Dari awal kerja memang ada jaminan ijazah dan BPKB,” lanjutnya.

‎Kasus ini kini mendapat perhatian dari tim pendamping serta lembaga bantuan hukum yang disebut akan ikut mengawal persoalan tersebut.

‎Mereka juga berencana mempertanyakan legalitas operasional koperasi yang disebut berada di area perumahan dan tidak memasang papan nama kantor secara jelas.

‎Hingga berita ini ditulis, pihak koperasi yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan mantan karyawannya tersebut. (Red)