Hukrim

BKKD Rp 828 Juta Dipertanyakan, Proyek Jalan Desa Bakung Diseret ke Ranah Hukum

amunisinews001
450
×

BKKD Rp 828 Juta Dipertanyakan, Proyek Jalan Desa Bakung Diseret ke Ranah Hukum

Sebarkan artikel ini
Shotcom IMG 20260309 WA0015

BOJONEGORO, AmunisiNews – Karpet hitam aspal hotmix yang membentang di Dusun Bakung dan Dusun Tawang, Desa Bakung, Kecamatan Kanor, kini tak sekadar menjadi jalur transportasi.

‎Proyek yang dibiayai dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 itu kini tengah dibidik jaksa.

‎Seorang warga, berinisial SPi, resmi menyeret nama Kepala Desa Bakung, Joni Yordan, ke meja Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

‎Joni diduga “bermain mata” dengan pihak ketiga untuk menyunat anggaran negara demi keuntungan pribadi.

‎Dugaan praktik lancung ini bermula dari kucuran dana BKKD 2025 senilai Rp 828,4 juta untuk pengaspalan jalan di dua titik.

‎Alih-alih dikerjakan secara swakelola sesuai regulasi BKKD, proyek ini diduga kuat telah “dijual” ke kontraktor luar.

‎”Diduga kuat tim pelaksana desa hanya menjadi boneka. Pengerjaan sudah diarahkan dan dikondisikan pada CV atau PT tertentu oleh Kepala Desa,” ungkap SPi, Senin (9/3/2026).

‎Tak hanya itu, forum rapat desa untuk proses lelang dituding hanyalah panggung sandiwara.

‎Nama pemenang proyek disinyalir sudah dikantongi Joni Yordan sebelum ketuk palu rapat dimulai.

‎Modus ini jamak dilakukan dalam praktik korupsi di tingkat desa untuk mengamankan commitment fee dari pihak ketiga.

‎Selain dugaan suap atau fee proyek, laporan tersebut membeberkan sejumlah kejanggalan teknis di lapangan:

‎• Anggaran Ganda yang Kabur: Terdapat dana ADD senilai Rp 31,9 juta yang dicampur begitu saja dengan dana BKKD tanpa pemisahan volume pekerjaan yang jelas.

‎• Spesifikasi ‘Sunatan’: Kualitas dan ketebalan hotmix di lapangan diduga tidak mencerminkan nilai kontrak hampir satu miliar rupiah.

‎Volume bangunan ditengarai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

‎• Dominasi Mutlak Kades: Aliran dana dari kas desa disebut-sebut dikendalikan penuh oleh Joni Yordan, melangkahi fungsi bendahara dan tim pelaksana yang seharusnya independen.

‎”Kami ingin perkara ini terang benderang. Jangan sampai uang rakyat hanya jadi ajang memperkaya diri sendiri dengan dalih pembangunan desa,” tegas SPi.

‎Laporan ini menambah daftar panjang sengkarut pengelolaan BKKD di Bojonegoro yang sering kali disebut sebagai “dana aspirasi” yang rawan penyimpangan.

‎Joni Yordan kini terancam jeratan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemufakatan jahat.

‎Pihak pelapor mendesak Kejari Bojonegoro untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan (Dik-Lidik) guna memeriksa fisik bangunan dan aliran dana di rekening desa. (*)